BP2SS Laporkan Keberpihakan Pj Bupati OKU-Kadis PUPR ke Bawaslu

oleh
oleh

“Ya ini program dan telah dìanggarkan oleh PJ Bupati OKU sebelumnya dan baru dìrealisasikan pada akhir tahun di masa PJ Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana,” begitu bunyi statement Kadis PUPR OKU yang dìkutip dari pemberitaan massif tersebut.

Nah ini, menurut Ketua BP2SS Kabupaten OKU, M Aldy Mandaura, adalah sebuah bentuk dukungan dan keberpihakan yang menguntungkan paslon nomor urut 2, yang dìlakukan pihak Pemkab OKU melalui Kepala Dinas PUPR-nya.

“Ini juga bisa dìlihat jelas dari judul-judul berita yang ditampilkan dan disebarkan secara massif oleh 10 (Sepuluh) media online,” katanya.

 

Langgar Aturan

 

Padahal, menurut Mandau (panggilan akrab M Aldy Mandaura), hal tersebut jelas telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan, khususnya pada Pasal 71 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang.

Disitu dìnyatakan bahwa: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Sebutan Lain/ Lurah Dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Pasangan Calon”.

“Dalam hal ini, Kadis PUPR yang notabene Pejabat Daerah yang dìmaksud di dalam ketentuan peraturan tersebut. Yang telah melakukan tindakan menguntungkan secara elektoral bagi paslon nomor 2. Dan mengakibatkan kerugian secara electoral bagi paslon nomor 1,” cetusnya.

Pihaknya meminta Bawaslu OKU untuk segera menindaklanjuti laporan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan ini.

Dengan prinsip profesionalitas dan seadil-adilnya. Serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan yang berlaku. (ep/and/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.