Partai Gelora di OKU hanya memasang satu orang Caleg di daerah pemilihan tiga (dapil 3). Dan itu pun, namanya sendiri.
“Kita sadar diri dengan segala keterbatasan dan kekurangan. Ya, ga apa-apa, karena kita juga mengikuti alur perjalanannya. Kami juga minta maaf kepada KPU yang selama ini sudah mau berkomunikasi dengan Partai Gelora,” katanya.
Kedepan, pihaknya akan fokus menata dan membentuk stuktur organisasi internal partai, hingga ke tingkat desa.
“Sementara ini kita masih memperkuat personil, dan membentuk kepengurusan kecamatan hingga tingkat desa (PAC). Periode kedepan, Insya Allah kita ikut perhelatan Pemilu berikutnya,” tandas Bambang.
Informasi sebelumnya, KPU OKU telah menyiarkan pembatalan Partai Gelora sebagai parpol peserta pemilu di Kabupaten OKU, dengan surat pengumuman bernomor: III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024.
Pengumuman resmi dengan menggunakan kop KPU OKU tersebut diteken langsung oleh Ade Satria Dwi Putra, selaku Ketua KPU OKU. Dan dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Irhamka, saat dihubungi portal ini Minggu (11/02/2024) malam, membenarkan kabar tersebut.
Berkenaan dengan itu, maka untuk perolehan suara, baik suara parpol maupun Calegnya pada Tingkat Kabupaten OKU, dinyatakan tidak sah. (win/wad)