Menunggu Kajian Lanjutan Bawaslu Sumsel

oleh
oleh
Saksi yang diajukan pelapor ketika memberikan keterangan di Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu. foto ist
Saksi yang diajukan pelapor ketika memberikan keterangan di Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu. foto ist

*Pandangan Redaksi Soal Status Laporan Kasus Oknum Bawaslu OKU

PROSES penyelesaian laporan BP2SS di Bawaslu Sumsel terus berjalan.

Surat pemberitahuan status laporan hasil kajian awal terkait dua oknum anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah keluar.

Tahap awal FR dan AK sebagai terlapor di Bawaslu Sumsel, terbukti melanggar kinerja. Yakni sebagai Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu.

Bawaslu Sumsel melalui Ketuanya, Kurniawan mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan. Surat tersebut tertanggal 5 April 2024.

Surat pemberitahuan tersebut bersifat umum. Tidak tertuju kepada satu pihak saja. Namun, jelas yang mempunyai kepentingan langsung adalah si pelapor, Angga Saputra dari BP2SS (Badan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan).

Dan tentu kedua belah pihak pelapor dan terlapor sama-sama sudah mengetahui dan atau menerima surat pemberitahuan status ini.

Menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, maksud pelanggaran kinerja pengawas Pemilu itu adalah dugaan FR dan AK bertemu Caleg (Mir). Kemudian, pelanggaran kedua meninggalkan arena rekaputilasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Ini baru hasil kajian awal. Artinya harus ada kajian lanjutan oleh Bawaslu Sumsel untuk menentukan jenis pelanggarannya.

 

Perbawaslu

 

Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Pada Pasal 34 ayat 1 jenis pelanggaran kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf b terdiri atas: pelanggaran kinerja ringan, pelanggaran kinerja sedang, dan pelanggaran kinerja berat.

Pelanggaran kinerja ringan sebagaimana Pasal 34 ayat 1 huruf a, merupakan pelanggaran kinerja yang berkaitan dengan kedisiplinan dan/ atau kepatuhan. Yakni kepatuhan pengawas pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada penyelenggaraan pengawasan,

Ayat 1 huruf b, pelanggaran kinerja kategori sedang meliputi, seperti pelanggaran kinerja yang berdampak secara sistematis terhadap nama lembaga (Bawaslu).

Kemudian, terjadi pengulangan pelanggaran kinerja yang bersifat ringan, dan atau pelanggaran kinerja yang berkaitan dengan tindakan abai terhadap perintah tertulis dari pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya.

Sedangkan pelanggaran kinerja dengan kategori berat sebagaimana tertulis pada huruf c, meliputi dua hal.

No More Posts Available.

No more pages to load.