Sirekap Alat Bantu atau Utama?

oleh
oleh

SIREKAP memang bikin masalah. Ternyata penghentian sementara rekapitulasi di tingkat PPK (di kecamatan) karena Sirekap jua.

Dan yang menarik pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kontraproduktif atau bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Saat konferensi pers pada Kamis,15 Februari 2024 seperti tayang langsung/live di KompasTV  (cari di youtube), Hasyim mengungkapkan Sirekap hanya alat bantu saja.

Maksudnya, alat bantu penghitungan perolehan suara Pemilu dan bukan yang utama untuk menghitung suara hasil Pemilu 2024.

Untuk perhitungan sesungguhnya yakni secara manual atau rekap manual. Bahkan, kata Hasyim di tingkat kecamatan (PPK) merekap menggunakan model D.

Lalu, model tersebut akan diupload ke aplikasi Sirekap oleh PPK. Artinya ada form yang harus diisi oleh anggota PPK, ya, itu tadi form model D.

Namun, kenyataan di lapangan form model D itu tidak ada. Anggota PPK melakukan perekapan langsung menggunanan aplikasi Sirekap.

Dan ini terkonfirmasi di PPK Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan (baca berita sebelumnya : https://tbmnews.com/ppk-baturaja-timur-hentikan-sementara-rekap-suara/)

Ketua PPK Baturaja Timur OKU, Heridadi kepada wartawan mengakui bahwa mereka melakukan perekapan tidak menggunakan karton (maksudnya: kertas form model D) seperti yang disampaikan Ketua KPU RI.

Lalu kemana form model D tersebut? Apakah memang tidak ada atau tidak dicetak. Disengaja atau tidak disengaja form tersebut tidak diadakan. Atau memang tidak ada.

No More Posts Available.

No more pages to load.