Surat Status Laporan Bisa Jadi Tambahan Alat Bukti di DKPP

oleh
oleh
Kurniawan Eka Saputra SSos SH MH
Kurniawan Eka Saputra SSos SH MH

*Kurniawan Eka Saputra SSos SH MH

Peneliti Pemilu pada Lembaga Riset Sumatera Initiative

 

TERKAIT surat pemberitahuan status dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 5 April 2024.

Mengenai kesimpulan awal atau kajian awal terhadap dua orang Komisioner Bawaslu OKU melakukan pelanggaran kinerja.

Meski belum sampai ke tahap menyimpulkan apakah pelanggaran berat, sedang atau ringan. Tentu kita patut mengapresiasi kinerja Bawaslu Sumsel.

Bawaslu telah merespon laporan nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/06.00/III/2024, atas nama Angga Saputra dari BP2SS.

Oleh karena itu, paling tidak ada dua sisi yang harus menjadi perhatian Bawaslu Sumsel.

Pertama, jika temuan Bawaslu Sumsel sebagaimana menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, S.Pd menyatakan bahwa kedua komisioner tersebut terbukti melakukan pertemuan dengan caleg.

Kemudian, mungkin ada terkait komimen tertentu untuk kerja politik pemenangan Caleg. Dan meninggalkan momen pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU OKU, maka setidaknya harus dilihat dari :

1. Sisi Etik Penyelenggara Pemilu

Sebagai penyelenggara Pemilu harusnya Bawaslu mempedomani Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Khususnya Pasal 6 ayat (2) huruf b, terkait kemandirian penyelenggara pemilu dalam hal dugaan bertemu dengan pihak peserta pemilu serta pasal 8 huruf a, tentang netralitas penyelenggara pemilu serta pasal 8 huruf g dan h atas dugaan pemberian dari peserta pemilu.

Dalam konteks dugaan meninggalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU OKU dapat dikenakan pasal 15 hurup f, g, dan h.

Artinya, pelapor dapat juga melaporkan dugaan ini kepada DKPP dengan dasar bukti dokumen maupun laporan status Bawaslu Sumsel terkait temuan pelanggaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.